Spd (24) dipenjara 2 tahun dalam kasus pemerkosaan anak di bawah
umur. Padahal yang meminta diperkosa adalah korban sendiri, anak baru
gede (ABG) yang berusia 15 tahun. Bahkan si korban mengucapkan
terimakasih setelah disetubuhi. Mengapa Spd tetap dipenjara?
"Majelis hakim menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep seperti tertuang dalam putusan PN Sumenep.
Duduk dalam majelis tersebut Deka Rachman sebagai ketua dengan Isdaryanto dan Yukla Yushi sebagai anggota. Spd dihukum dalam sidang terbuka untuk umum pada 28 Mei 2014 lalu. Dalam persidangan itu, majelis hakim menyerap keadilan masyarakat setempat dalam hal memandang delik kesusilaan. Meski pandangan masyarakat tersebut tidak diakui dalam UU secara tertulis.
"Majelis hakim menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep seperti tertuang dalam putusan PN Sumenep.
Duduk dalam majelis tersebut Deka Rachman sebagai ketua dengan Isdaryanto dan Yukla Yushi sebagai anggota. Spd dihukum dalam sidang terbuka untuk umum pada 28 Mei 2014 lalu. Dalam persidangan itu, majelis hakim menyerap keadilan masyarakat setempat dalam hal memandang delik kesusilaan. Meski pandangan masyarakat tersebut tidak diakui dalam UU secara tertulis.
0 komentar:
Posting Komentar
^^