pelangi - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan RAI (15), salah satu pembunuh Eno Farihah (18), terancam bui seumur hidup. Meski demikian, jika menafsirkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana oleh Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan yang masih di bawah 18 tahun adalah 10 tahun.
Oleh karena itu, Awi menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim pengadilan soal vonis hukuman bagi RAI.
"Tetap kembali ke hakim untuk memutuskan, karena memang dalam sistem peradilan pidana anak untuk keputusannya untuk hukum anak di bawah umur itu minim," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5).
Menurut Awi, kasus yang dilakukan RAI ini terbilang berat. Namun, pihak Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hukuman RAI kepada jaksa saat di pengadilan nantinya.
Menurut Awi, kasus yang dilakukan RAI ini terbilang berat. Namun, pihak Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hukuman RAI kepada jaksa saat di pengadilan nantinya.
"Keyakinan hakim bagaimana, kalau ancaman maksimalnya bagaimana. Tapi tadi saya sampaikan untuk di bawah umur dan atas umur berbeda," pungkas Awi.
Sebelumnya, Eno ditemukan tewas di dalam asrama tempat tinggalnya di Pergudangan 8, Bok DV, RT 01 RW 06, Kosambi Dadap, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016. Dia meninggal dengan luka pukulan benda tumpul di kepala serta sekujur tubuhnya serta gagang cangkul yang di masukan ke dalam alat vital korban oleh tersangka.
Dua hari melakukan penyelidikan, polisi langsung menetapkan tersangka. Penetapan tersebut setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, di antaranya 22 karyawan tempat korban bekerja.
Dalam penyelidikan, pihak kepolisian mendapati fakta. Terdapat jejak kaki, darah yang signifikan di tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil pengembangan, polisi akhirnya meringkus tiga pelaku.
Sebelumnya, Eno ditemukan tewas di dalam asrama tempat tinggalnya di Pergudangan 8, Bok DV, RT 01 RW 06, Kosambi Dadap, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016. Dia meninggal dengan luka pukulan benda tumpul di kepala serta sekujur tubuhnya serta gagang cangkul yang di masukan ke dalam alat vital korban oleh tersangka.
Dua hari melakukan penyelidikan, polisi langsung menetapkan tersangka. Penetapan tersebut setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, di antaranya 22 karyawan tempat korban bekerja.
Dalam penyelidikan, pihak kepolisian mendapati fakta. Terdapat jejak kaki, darah yang signifikan di tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil pengembangan, polisi akhirnya meringkus tiga pelaku.
0 komentar:
Posting Komentar
^^