Kamis, 26 Mei 2016
Home »
» Siswi SMK Disekap Hingga Tewas, Hamil 8 Bulan dan Ditelantarkan di Kamar
Siswi SMK Disekap Hingga Tewas, Hamil 8 Bulan dan Ditelantarkan di Kamar
Pelangi4D - "Kejahatan seksual kembali menyayat hati bumi pertiwi. Solikhin yang telah tega menculik, menyekap dan menghamili Devi hingga akhirnya meninggal digelandang oleh tim Buser Polres Batang usai dibekuk ditempat persembunyianya, kemarin.
Kasus kematian Devi Ihwana Syafitri (16), siswi salah satu SMK di Kabupaten Batang, yang sebelumnya hilang sejak Oktober tahun 2015 lalu, akhirnya terkuak. Koban ternyata selama ini disekap di dalam kamar dan ditelantarkan oleh Solikhin (28) warga Sojomerto, Kecamatan Reban. Pelaku sendiri akhirnya Selasa (17/5) berhasil dibekuk tim Buser Polres Batang, di sebuah perkebunan Tebu yang ada di Dukuh Randugowo, Desa Keniten, Kecamatan Reban.
Korban Devi yang merupakan warga Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih tersebut sudah dinyatakan hilang oleh pihak keluarnya sejak awal Oktober tahun 2015 lalu, hingga akhirnya Senin pagi kemarin korban ditemukan di sebuah rumah yang diduga milik pelaku dalam kondisi sudah menjadi mayat. Bahkan pada saat ditemukan, kondisi tubuh korban sangat memperihatinkan karena terlihat sangat kurus.
Tidak hanya itu, setelah dilakukan otopsi oleh tim forensik Polda Jateng, ternyata korban Devi meninggal dalam keadaan hamil 8 bulan. Sehingga hal tersebut menjadikan PR besar bagi petugas kepolisian, hingga akhirnya kematian korban bisa terungkap setelah tim Buser Polres Batang dan Polsek Reban berhasil mengamankan pelaku yang sembunyi di kebun tebu.
Kapolres Batang AKBP Joko Setiono SIK SH MHum melalui Kasat Reskrim AKP Suhadi SH, mengungkapkan jika korban Devi ini dinyatakan hilang oleh pihak keluarga sejak Oktober tahun 2015. Diduga dia diculik oleh seseorang hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Senin kemarin. Korban meninggal dalam kondisi masih hamil.
“Korban sudah hilang sejak Oktober dan ditemukan Senin kemarin dalam kondisi meninggal dan hamil 8 bulan. Pada saat ditemukan, kondisi tubuh korban sudah kurus,” tutur Suhadi.
Dengan adanya kasus tersebut, jajaran Satreskrim langsung mengerahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mengarah pada pelaku Solikhin warga Sojomerto, Reban, yang tidak lain pemilik rumah tempat mayat Devi ditemukan. Namun ternyata pelaku sudah melarikan diri terlebih dahulu.
Namun berkat kesigapan anggota dan informasi dari masyarakat, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah ladang tebu yang tidak jauh dari desanya. Namun pada saat akan ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri hingga tim Buser harus menghadiahi timah panas di kaki kirinya.
Suhadi menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku, sebelum meninggal pada Minggu malam korban sudah kejang. Melihat hal tersebut kemudian pelaku mengajak temannya untuk mencari obat ke tempat seorang dukun hingga ke daerah Dieng. Selanjutnya pelaku bermaksud pulang ke rumah dengan naik ojek, namun kehabisan uang dan turun di tengah jalan.
“Uang pelaku sudah habis dan dia meneruskan dengan berjalan kaki. Pelaku juga sempat terjatuh ke sungai. Sesampainya di rumah, pelaku tidak tahu jika korban sudah tidak bernyawa,” katanya.
Lanjutnya, setelah pelaku mengetahui jika korban sudah meninggal dunia, akhirnya pelaku melarikan diri. Hingga akhirnya berhasil dibekuk tim Buser Polres Batang bersama Polsek Reban di perkebunan ladang tebu. Pada saat akan ditangkap, kondisi pelaku juga sudah lemah namun tetap berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa dihadiahi timas panas.
Dari keterangan pelaku juga diperoleh informasi jika dia sudah berhasil menaklukan 6 orang gadis dan merenggut keperawanannya, termasuk salah satunya korban. Pelaku mengaku belajar ilmu hitam yang digunakan untuk menggaet para gadis, begitu pula yang dilakukan terhadap korban Devi. Pelaku merayu korban, hingga akhirnya korban menuruti segala perintah pelaku.
Rohadi mengatakan jika saat ini pihaknya akan meminta keterangan dari para saksi termasuk orang tua dan rekan-rekan pelaku. Kasus ini juga masih akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku akan dijerat dengan UU perlindungan anak karena telah mencabuli gadis di bawah umur hingga hamil dan meninggal serta pasal 333 KUHP karena merenggut kemerdekaan seseorang.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, selama ini pelaku disekap di dalam kamar rumah pelaku hingga meninggal dunia, pelaku juga sudah menghamili korban,” terang Suhadi.
Terkait dengan penyebab kematian korban, Kasat Reskrim mengatakan jika korban meninggal diduga karena sakit karena ditelantarkan oleh pelaku, namun untuk penyebab pastinya masih menunggu hasil otopsi dari tim forensik Polda Jateng. Dan untuk pelaku saat ini masih dimintai keterangan secara intensif. Pelaku juga pernah dipenjara karena melakukan pencurian.
(Posted by : Duniaperkosaan.com)
0 komentar:
Posting Komentar
^^