Gambar Ilustrasi |
Pelangi4D – Dua
pemuda asal Surabaya, ARP (15), dan IES (17) ditahan oleh Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya,
karena telah mencabuli siswi SMP, Ficha, bukan nama sebenarnya. Kedua
tersangka mencabuli korban karena tak tahan melihat celana pendek ketat yang
dikenakan oleh korban.
Peristiwa
itu bermula dari perkenalan korban dengan kedua tersangka melalui media
sosial. Selanjutnya, korban sepakat untuk bertemu dengan kedua
tersangka di sebuah warung kopi di Girilaya, Surabaya, Sabtu, 12 Maret
2016 lalu.
Kedua
tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan
motor. Tepatnya, mereka jalan-jalan berboncengan bertiga dengan
menggunakan satu sepeda motor. Melihat pakaian yang dikenakan oleh
korban, yaitu berupa celana pendek, timbul niat jahat dari kedua
tersangka.
gambar ilustrasi |
"Kedua
tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran dan bersamaan beberapa ronde, yang pertama tersangka
ARP, yang kedua IES. Tujuannya, agar saat melakukan persetubuhan, satu
orang lainnya bisa mengawasi keadaan sekitar" kata Kepala Sub Bagian
(Kasubbag) Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar. Pelaku mengatakan korban menikmati aksi tersebut dan sempat berjanji akan melakukannya lagi nanti karena merasa dipuaskan.
Akan tetapi atas
perbuatannya itu, kini tersangka diancam dengan hukuman penjara selama
15 tahun. Sebab, keduanya telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak.
0 komentar:
Posting Komentar
^^