Pelangi4D -- Muhamad Robbii alias Robik (40), diganjar vonis delapan tahun penjara.
Pria ini terbukti menyetubuhi gadis bawah umur, sebut saja Bunga (15) di hutan bakau Kampung Sawah Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok Bangka Barat.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sungaiiat, Andreas PS mewakili Humas II, Jonson, Jumat (13/11/2015), menyebutkan putusan bagi terdakwa dijatuhkan, Kamis (12/11/2015).
Vonis kata Jonson dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Elizabeth PA.
"Majelis hakim menyatakan Terdakwa Muhamad Robbi Bin Basri Abu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nmor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Jonson mengutip amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.
Majelis hakim kata Jonson yakin, pria tamatan SD asal Kampung Sawah Kelurahan Tanjung Muntok itu, secara sadar dan sengaja menyetubuhi korban. Perbuatan itu dilaukan terdakwa, disertai ancaman dan kekerasan.
"Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Robbi Bin Basri Abu dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda sebesar Rp 60 juta, subsider enam bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Elizabeth, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Sementara itu,putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim
dibacakan di hadapan terdakwa maupun jaksa. Vonis hakim dipastikan lebih
tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Muntok, Dicky Haris
GP, yang sebelumnya menuntut terdakwa lebih ringan dari vonis ini.
Ketika itu, JPU hanya menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU beberapa pekan sebelumnya disebutkan, kejadian Hari Rabu, 8 Juli 2015 pukul 09.00 WIB di hutan bakau Kampung Sawah Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok Bangka Barat. Awalnya korban hendak kabur dari rumah kakaknyan dan berjanji bertemu dengan terdakwa.
Setelah itu terdakwa mengajak korban ke hutan bakau untuk melewati jalan pintas, berjalan kaki. Namun di hutan itulah terdakwa melancarkan aksinya disertai ancaman.
"Jangan Kau bilang ke siape siape, kelak kau sare kugaweken, kubunuh," ancam Terdakwa Robbi ke korban, seperti disebutkan JPU dalam surat dakwaannya.
Ketika itu, JPU hanya menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU beberapa pekan sebelumnya disebutkan, kejadian Hari Rabu, 8 Juli 2015 pukul 09.00 WIB di hutan bakau Kampung Sawah Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok Bangka Barat. Awalnya korban hendak kabur dari rumah kakaknyan dan berjanji bertemu dengan terdakwa.
Setelah itu terdakwa mengajak korban ke hutan bakau untuk melewati jalan pintas, berjalan kaki. Namun di hutan itulah terdakwa melancarkan aksinya disertai ancaman.
"Jangan Kau bilang ke siape siape, kelak kau sare kugaweken, kubunuh," ancam Terdakwa Robbi ke korban, seperti disebutkan JPU dalam surat dakwaannya.
0 komentar:
Posting Komentar
^^